Postingan

Pemilihan Gubernur Oleh Presiden

Pemilihan Gubernur oleh Presiden Sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk telah banyak sekali terjadi sidang mengenai sengketa pemilihan kepala daerah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi [1] . Hal ini lah yang mungkin mendasari akhirnya timbul wacana buat pemilihan gubernur oleh presiden. Meskipun selain itu masih ada alasan-alasan lain yang akan kita bahas satu persatu seperti: 1.       Masalah pengefektifan kinerja dari pemerintah. 2.       Masalah penghematan biaya dan waktu pemilihan seorang gubernur. 3.       Alasan kedudukan seorang gubernur dari tinjauan eksekutif. 4.         Ad. 1.  Jika melihat keadaan yang pertama bahwa ternyata banyak pengujian dan sengketa yang terjadi dari hasil pemilukada dan ini menunjukkan bahwa seakan-akan pemilukada yang dilaksanakan di daerah tidak lah berjalan efektif dan sesuai dengan yang direncanakan karena itu perlu di tinjau ulang kembali. Ad. 2.  Masalah pengefektifan kin
Gambar
KONSEP KEKUASAAN NEGARA SECARA BERIMBANG Berasal dari teori dari montesque yang membagi kekuasaan negara itu menjadi 3 bagian utama ·         Eksekutif : bagian kekusasaan yang melaksanakan fungsi peemrintahan ·         Legislatif : bagian yang menjalankan fungsi pembentukan perundang-undangan ·         Yudikatif : menjalankan fungsi penegakan hukum Ketiga kelembagaan yang di buat oleh montesque ini tidak dapat dipisahkan, karena suatu negara tidak dapat dijalankan tanpa kerjasama dari ketiga lembaga tersebut. Hal ini jugalah yang mengakibatkan pergeseran makna dari pemisahan kekuasaan menjadi pembagian kekuasaan. Dalam naskah asli Undang-undang Dasar 1945 sebelum amademen kelembagaan negara yang tertinggi di Indonesia berada dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1 (2) UUD 1945 yang mengatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” dari pas