Pemilihan Gubernur Oleh Presiden
Pemilihan Gubernur oleh Presiden Sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk telah banyak sekali terjadi sidang mengenai sengketa pemilihan kepala daerah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi [1] . Hal ini lah yang mungkin mendasari akhirnya timbul wacana buat pemilihan gubernur oleh presiden. Meskipun selain itu masih ada alasan-alasan lain yang akan kita bahas satu persatu seperti: 1. Masalah pengefektifan kinerja dari pemerintah. 2. Masalah penghematan biaya dan waktu pemilihan seorang gubernur. 3. Alasan kedudukan seorang gubernur dari tinjauan eksekutif. 4. Ad. 1. Jika melihat keadaan yang pertama bahwa ternyata banyak pengujian dan sengketa yang terjadi dari hasil pemilukada dan ini menunjukkan bahwa seakan-akan pemilukada yang dilaksanakan di daerah tidak lah berjalan efektif dan sesuai dengan yang direncanakan karena itu perlu di tinjau ulang kembali. Ad. 2. Masalah pengefektifan kin